Pasang Iklan Gratis

Buntut Kasus Pagar Laut 6 Pejabat yang Dipecat Menteri ATR/BPN

  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut. Dia menyebut keputusan tersebut diambil setelah audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.



“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dipantau dari akun YouTube Komisi II DPR RI Channel.

Akan tetapi, Nusron tidak merinci nama-nama pegawai yang dijatuhi sanksi. Dia hanya menyebutkan inisial delapan pegawai.

Inisial pegawai yang dimaksud adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika penerbitan sertifikat), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang), serta ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang).

Selanjutnya, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET), serta KA (eks Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang).

Nusron pun membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, pembatalan tersebut masih berpotensi bertambah.

“Sementara ini, dari 263 dan 217, yang kami batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih on progress, kami cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” ucap Nusron.



Sebelumnya, Nusron juga mengatakan bahwa ratusan sertifikat terkait pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang rata-rata diterbitkan pada 2022-2023. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun, lanjut dia, dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum.

“Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah), selama sertifikat belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan” ujar Nusron di Tangerang, Banten, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

0 Response to "Buntut Kasus Pagar Laut 6 Pejabat yang Dipecat Menteri ATR/BPN"

Posting Komentar