BPK akan Laporkan Potensi Kerugian Negara dari Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bakal melaporkan berapa potensi kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan perhitungan potensi kerugian negara di level penyidik. Pihaknya juga akan mendiskusikan perhitungan tersebut lebih lanjut lagi dengan BPK.
"Kerugian negara yang disampaikan itu baru ya perhitungan penyidik dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK," kata Febrie, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta
Dia menyebut, hasil perhitungan potensi kerugian negara oleh BPK tersebut bisa saja lebih rendah maupun lebih tinggi dari yang dihitung pihaknya. Menurut Febrie, hal itu tergantung dengan komponen yang didiskusikan dengan BPK.
"Hingga saat ini kan masih didiskusikan, didiskusikan apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang dilihat komponen-komponen yang didiskusikan," tambahnya.
Febrie pun menegaskan BPK akan menyampaikan berapa kerugian negara dari kasus tata kelola minyak mentah yang masih disidik oleh Kejagung.
"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam orang di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina.
Pada Selasa (4/3/2025), Kejagung memeriksa sebanyak sembilan orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menyebutkan di antara sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan saksi dari pihak Pertamina, sedangkan dua orang lainnya merupakan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sembilan Orang Sudah Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018-2023.
Para tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan melibatkan pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi, serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa proses lelang. Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh menjadi jauh lebih mahal dari seharusnya.
Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
0 Response to "BPK akan Laporkan Potensi Kerugian Negara dari Kasus Minyak Mentah Pertamina"
Posting Komentar