Pasang Iklan Gratis

Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas Sudah Resmi Dihapus, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

 Pemerintah kini telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah dan ringan saat mengurus kepemilikan kendaraan.

Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Penyerahan kedua dan seterusnya bukanlah objek BBNKB. BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas/seken) bukan objek BBNKB.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan.

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).

Khusus di Jakarta, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pada Pasal 10.

BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Walaupun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang perlu disiapkan saat balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), biaya mutasi serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.

0 Response to "Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas Sudah Resmi Dihapus, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar"

Posting Komentar