Siasat Pria Licik Tukar Avanza dengan Duit Rp 32 Juta, Insting Korban Terbukti
Seorang pria berinisial A (33) pindah tempat tidur usai berurusan dengan polisi perkara aksi liciknya.
Ia menipu korbannya berinisial S (43) perkara gadai Toyota Avanza.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan kasus ini bermula pada 10 Oktober 2025.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban.
Pelaku mengenal korban dari temannya.
"Pelaku datang ke rumah korban menawari gadai Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nominal Rp 25 juta dalam jangka waktu dua bulan," kata Bambang melansir SuryaMalang (21/10/2025).
Usai mendapatkan tawaran dari pelaku, korban pun tergiur.
Ia memberikan jumlah uang gadai yang sesuai dengan yang disebutkan oleh pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang ke korban Rp 7,5 juta.
Maka total uang yang diberi oleh korban senilai Rp 32,5 juta.
"Singkat cerita, korban mengetahui jika mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku."
"Tetapi mobil yang digadaikan merupakan mobil rental," jelasnya.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedangan.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dua hari setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Berdasarkan pernuturan pelaku, ia sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.
Kini polisi menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan
“kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” beber Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


0 Response to "Siasat Pria Licik Tukar Avanza dengan Duit Rp 32 Juta, Insting Korban Terbukti"
Posting Komentar