Pasang Iklan Gratis

MUI kritisi penangkapan ikan sapu-sapu Pemprov Jakarta, penguburannya dinilai menyalahi 2 prinsip

  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (16/4/2026). Pasalnya, ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari website MUI

Kiai Miftah menjelaskan, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat. Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.  

Kendati demikian, Kiai Miftah mengakui, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu merupakan bagian dari pengendalian lingkungan. Mengingat, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah.

Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Dengan begitu, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. 

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu pada Jumat. Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di lima wilayah kota Jakarta itu, total terdapat sekitar 6,98 ton ikan sapu-sapu ysng ditangkap.  

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudugan A Sidabalok, mengatakan pihaknya melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota Jakarta. Operasi itu dilakukan mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.00 WIB.

"Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton," kata dia, Jumat.

Ia menjelaskan, ikan sapu-sapu yang paling banyak didapatkan dari operasi penangkapan di Pintu Air Outlet Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tempat itu, total ada 63.600 ekor atau 5,3 ton ikan sapu-sapu yang ditangkap. 

Sementara itu, di Saluran PHB Kelapa Gading, Jakarta Utara, ada 545 ekor atau 271 kilogram ikan sapu-sapu yang ditangkap. Di Kali Anak TSI, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menangkap 71 ekor atau 17 kilogram ikan sapu-sapu.  

Sedangkan di Jakarta Pusat, petugas mendapatkan 536 ekor atau 565 kilogram ikan sapu-sapu dari 7 titik wilayah kecamatan. Terakhir, di Jakarta Timur, total ada 4.128 ekor atau 825,5 kilogram ikan sapu-sapu yang ditangkap di 10 titik wilayah kecamatan.

0 Response to "MUI kritisi penangkapan ikan sapu-sapu Pemprov Jakarta, penguburannya dinilai menyalahi 2 prinsip"

Posting Komentar