Pram sebut penguatan BUMD dilakukan untuk dukung pembangunan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan penguatan pembiayaan dan kelembagaan BUMD tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, memperluas akses masyarakat, serta mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.
“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bertujuan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembayaran atas pembiayaan kreatif yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan,” kata Pramono saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta
Empat Raperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah serta perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta.
Dalam Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan alokasi sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung kepastian pembiayaan pembangunan.
Dana tersebut direncanakan untuk membiayai 10 proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2027, antara lain penanganan banjir, rumah sakit, sekolah, serta pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas.
Pramono menjelaskan nilai Rp5,6 triliun tersebut mengacu pada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Besaran bunga atau kupon Obligasi Daerah, kata dia, nantinya ditetapkan dalam proses registrasi pada Otoritas Jasa Keuangan, dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal serta pemeringkatan daerah.
Kemudian, Pramono menyebutkan dalam sektor air minum, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya diarahkan untuk memperluas cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen pada 2029.
Pemprov DKI juga menegaskan aset dan pengelolaan air minum tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
Pramono memastikan penguatan kelembagaan PAM Jaya tidak mengubah prinsip air minum sebagai pelayanan dasar.
Pemprov DKI juga tetap menjaga keterjangkauan melalui program Kartu Air Sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) ditujukan untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus meningkatkan kapasitas dan daya saing.
Pemprov DKI tetap mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali sesuai ketentuan mengenai BUMD.
“Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global,” terang Pramono.
Bank Jakarta pun disiapkan untuk memperluas pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi proses pengajuan kredit.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan kepemilikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Bank Jakarta tetap berstatus Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap sebagai pemegang saham pengendali,” tutur Pramono.
0 Response to "Pram sebut penguatan BUMD dilakukan untuk dukung pembangunan Jakarta"
Posting Komentar