Pasang Iklan Gratis

6 Penyebar Aliran Sesat di Aceh Ditangkap Polisi, Ajarannya Begini, Astaga!

  Polisi mengungkap kasus penyebaran ajaran diduga sesat yang tidak sesuai akidah Islam dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto menyebut dalam mengungkap kasus itu, pihaknya mengamankan enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.

Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," kata AKBP Tri, Kamis (7/8/2025).

Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara.

Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.

Kapolres menyebutkan kasus dugaan aliran sesat ini berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025.

Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam

Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya.

"Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie, sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut," tuturnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh.

Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah, di antaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.

Tri menyebut ajaran kelompok tersebut tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa.

Kemudian, mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al-Qur'an.

Mereka dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan akidah.

"Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan," kata Tri Aprianto

0 Response to "6 Penyebar Aliran Sesat di Aceh Ditangkap Polisi, Ajarannya Begini, Astaga!"

Posting Komentar